Didirikan di Cikampek pada tanggal 28 Pebruari 2012 dihadapan Notaris Hj Dede Tien Fatimah dengan Akta Pendirian Nomor 25 dan telah mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum Dan Ham RI No. AHU-2067.AH.01.04.Tahun 2012 dan telah dirubah menjadi Akta No 1 dihadapan Notaris Azhar, S.H.,M.Kn dan telah terima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Ham RI
Pendirian Yayasan Al Fath Cikampek ini didorong oleh semangat menjalankan wasiat orangtuanya (Ilmu Yang Bermanfaat) yaitu untuk memberikan kontribusi ilmu pengetahuan yang lebih luas pada pengembangan umat pada umumnya khususnya umat Islam.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Rakeyan Santang menjadi salah satunya bentuk yang di implementasikan itu. Melalui Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Rakeyan Santang, semangat mengamalkan Ilmu Yang Bermanfaat diharapkan dapat menampilkan karya-karya dan prestasi-prestasi umat Islam.
a. Perisai dengan warna hijau, menandakan bahwa Yayasan Al Fath Cikampek menjadi pelindung Islam
b. Logo Nahdlatul Ulama, menandakan bahwa Yayasan Al Fath Cikampek yayasan merupakan yayasan yang berafiliasi
dengan Nahdlatul Ulama
c. Makna Kata Sodaqoh, Ilmu Yang Bermafaat dan Doa Anak Soleh, merupakan 3 (tiga) kata yang memberikan
peringatan (pangeling ngeling) bahwa hanya itu yang terus mengalir apabila seorang manusia telah berpulang ke
Rahmatullah Allah SWT
HTML Creator